Selasa, 08 Oktober 2013

Penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013

Mempedomani surat bupati kabupaten tapanuli tengah nomor : 800/ 2314 / bkd / 2010 tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten tapanuli tengah tahun anggaran 2010 serta mempedomani surat menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor : 72.f/m.pan-rb/07/2010 tanggal 21 juli 2010 hal persetujuan prinsip tambahan formasi calon pegawai negeri sipil daerah maka dengan ini Penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013 Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Formasi Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum dengan persyaratan umum :


1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
5. Mempunyai Pendidikan kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah.
7. Bersedia melepaskan Jabatan bagi Pengurus / Anggota Partai Politik pada saat dinyatakan Lulus sebagai CPNS.
8. Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan.
9. Batas Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011.
10. Pelamar yang usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 dapat mengajukan lamarannya dengan ketentuan ;
i. Telah mengabdi kepada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 .
ii. Masih melaksanakan tugas pada Instansi atau lembaga tersebut sampai dengan saat ini.
11. Tidak mengajukan pindah tugas ke luar dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun terhitung sejak diangkat sebagai CPNS.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat dinyatakan Lulus sebagai CPNS

Total penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Adalah Sebanyak : 110 orang untuk informasi lengkapnya ada download di Klik Disini, demikian sedikit Penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar